Pertanyaan yang patut diajukan sebagai diskursus awal yaitu apa yang disebut Ilmu Kislaman?
Pertama,
bila yang diinginkan adalah ilmu yang berasal dari Islam maka ilmu
keislaman hanya mencakup ilmu al-Qur’an-tafsir, hadis-ilmu hadis, dan usul
fiqh. Selain ketiga ilmu itu, bukan ilmu yang berasal dari tradisi Islam (masih
bisa diperdebatkan misalnya hermenutika zaman dahulu beririsan dengan ta‘wil
misalnya), baik hukum, pendidikan, sejarah, bahasa dan pemikiran; filsafat,
pembaharuan, dan kehidupan asketis (dalam Islam muncul zuhud kaum sufi).
Kecuali tiga ilmu yang disebutkan, ilmu-ilmu lainnya telah ada pra Islam. Hukum
misalnya di masa Romawi; Kristen, Persia; zoroaster, dan agama Yahudi sudah ada
pra Islam, dan di masa Islam menjelma sebagai fiqh. Bukan berarti produk fiqh
secara keseluruhan berasal dari hukum rezim yang berkuasa, namun ada bagian
hukum Islam mengadaptasi konsep hukum masa lalu, dalam kajian usul fiqh disebut
syar’u man qablana (syari’at sebelum kita; Islam).
Kedua, bila
yang diinginkan dengan ilmu keislaman adalah ilmu-ilmu yang membicarakan seputar
keislaman sesuai dengan makna keislaman itu sendiri (KBBI oneline) maka ilmu
pendidikan, sejarah, bahasa, hukum, dan pemikiran adalah bagian dari ilmu
keislaman dasar, sebab kajian ilmu-ilmu ini tentang dan melalui perspektif
Islam.
Kedua pemetaan di atas akan
melahirkan pertanyaan berikut, bila mengkaji ilmu-ilmu keislaman secara
filosofis atau tepatnya apa yang dikaji dari filsafat ilmu-ilmu keislaman maka
jawaban ringkasnya adalah filsafat, baik
ontologi, epistemologi dan aksiologi yang ada dalam ilmu-ilmu tersebut. Berpijak
dari sini, pertanyan lebih mendalam akan muncul, bila kajiannya pada tiga titik
sentral filsafat dalam ilmu-ilmu keislaman maka jawabannya dapat beragam.
Pertama, kajian filsafat terhadap
ilmu keislaman dapat dilihat dari konsep berpikir dan teori ilmu yang terdapat dalam
ilmu keislaman itu. Pertanyaan misalnya dalam ilmu hadis, landasan dan mengapa
hadis itu sahih, bagaimana memperoleh pengetahuan kesahihan hadis dan apa
faedah serta dampaknya pada umat Islam dalam mengamalkan ajaran Islam, telah
melahirkan teori hadis sahih dan pengamalannya. Disini yang dingulik adalah
konsep pemikiran yang bersifat filosofis dalam ilmu Islam tersebut;
Kedua, kajian filsafat
menggunakan pemikiran seorang failosof untuk mengkaji ilmu-ilmu keislaman.
Disini akan menimbulkan pertanyaan, apakah pemikiran failosof tertentu juga
teorinya atau sekedar pemikiran belaka tanpa sebuah teori filsafat? Jika hanya
sekdar pemikiran tentu hal tersebut terasa dangkal jika ingin mengulik filsafat
yang ada dalam ilmu keislaman
Ketiga, Dengan posisi sedikit terbalik
dari yang kedua yaitu kajian filsafat ilmu keislaman dengan membongkar konsep
filsafat yang ada misalnya di teori ‘am dan khash dalam al-Ihkam
karya al-Amidi al-Hanbali al-Syafi’i (w. 631 H). Al-Amidi secara pasti tidak
membicarkan ketiga konsep filsafat di atas, namun dari alur berfikirnya tentu
memuat tiga ranah kajian dasar filsafat dimaksud, sebab sebuah ilmu tentu
memiliki bagunan teori yang mapan. Dalam hal ini yang dingulik adalah konsep
filsafat al-Amidi yang ada dalam kedua bahasan tersebut. Perbedaannya dengan
yang pertama adalah yang pertama menyentuh alasan-alasan logika dari sebuah
teori dalam ilmu Islam, dan belum jauh menyentuh ranah ontologi, epsitemologi
dan aksiologi dari sebuah teori dalam ilmu keislaman. Sementara yang ketiga
secara spesifik membahas dan mencari secara mendalam pijakan teori hadis sahih,
‘am dan khash pada tiga kajian filsafat tersebut.
Keempat, kajian filsafat ilmu
keislaman dengan menggunakan alat bantu teori filsafat yang telah mapan -jadi
tidak sekedar pemikiran belaka seperti nomor 2- saat membongkar keilmuan Islam,
misalnya sejarah bani Seljuk (± 440-550 H) menggunakan teori filsafat sejarah
Ankersmit FR (lahir 1945 M). Dalam hal ini yang dingulik adalah teori filsafat
sejarah dimaksud untuk membedah periode ke IV Abbasiyah tersebut.
Dari empat kemungkinan di atas, agaknya bagian ketiga dan keempat dapat menjadi kombinasi logis, kritis, spekulatif dan komprehansif untuk membahas filsafat dalam ilmu-ilmu keislaman. Kombinasi 3 dan 4 selain mengkaji seluk-beluk teori suatu ilmu; misalnya teori ikhtilaf al-hadis menurut Ibn Qutaibah al-Dinawari (w. 276 H) demi mengungkap tiga dasar filsafat dimaksud dari teori ini, juga membedah teori sang author tersebut dengan teori filsafat di bidang tertentu.