Pertanyaan yang patut diajukan sebagai diskursus awal yaitu apa yang disebut Ilmu Kislaman?


Pertama, bila yang diinginkan adalah ilmu yang berasal dari Islam maka ilmu keislaman hanya mencakup ilmu al-Qur’an-tafsir, hadis-ilmu hadis, dan usul fiqh. Selain ketiga ilmu itu, bukan ilmu yang berasal dari tradisi Islam (masih bisa diperdebatkan misalnya hermenutika zaman dahulu beririsan dengan ta‘wil misalnya), baik hukum, pendidikan, sejarah, bahasa dan pemikiran; filsafat, pembaharuan, dan kehidupan asketis (dalam Islam muncul zuhud kaum sufi). 


Kecuali tiga ilmu yang disebutkan, ilmu-ilmu lainnya telah ada pra Islam. Hukum misalnya di masa Romawi; Kristen, Persia; zoroaster, dan agama Yahudi sudah ada pra Islam, dan di masa Islam menjelma sebagai fiqh. Bukan berarti produk fiqh secara keseluruhan berasal dari hukum rezim yang berkuasa, namun ada bagian hukum Islam mengadaptasi konsep hukum masa lalu, dalam kajian usul fiqh disebut syar’u man qablana (syari’at sebelum kita; Islam).


Kedua, bila yang diinginkan dengan ilmu keislaman adalah ilmu-ilmu yang membicarakan seputar keislaman sesuai dengan makna keislaman itu sendiri (KBBI oneline) maka ilmu pendidikan, sejarah, bahasa, hukum, dan pemikiran adalah bagian dari ilmu keislaman dasar, sebab kajian ilmu-ilmu ini tentang dan melalui perspektif Islam.

 

Kedua pemetaan di atas akan melahirkan pertanyaan berikut, bila mengkaji ilmu-ilmu keislaman secara filosofis atau tepatnya apa yang dikaji dari filsafat ilmu-ilmu keislaman maka jawaban ringkasnya  adalah filsafat, baik ontologi, epistemologi dan aksiologi yang ada dalam ilmu-ilmu tersebut. Berpijak dari sini, pertanyan lebih mendalam akan muncul, bila kajiannya pada tiga titik sentral filsafat dalam ilmu-ilmu keislaman maka jawabannya dapat beragam.

 

Pertama, kajian filsafat terhadap ilmu keislaman dapat dilihat dari konsep berpikir dan teori ilmu yang terdapat dalam ilmu keislaman itu. Pertanyaan misalnya dalam ilmu hadis, landasan dan mengapa hadis itu sahih, bagaimana memperoleh pengetahuan kesahihan hadis dan apa faedah serta dampaknya pada umat Islam dalam mengamalkan ajaran Islam, telah melahirkan teori hadis sahih dan pengamalannya. Disini yang dingulik adalah konsep pemikiran yang bersifat filosofis dalam ilmu Islam tersebut;

 

Kedua, kajian filsafat menggunakan pemikiran seorang failosof untuk mengkaji ilmu-ilmu keislaman. Disini akan menimbulkan pertanyaan, apakah pemikiran failosof tertentu juga teorinya atau sekedar pemikiran belaka tanpa sebuah teori filsafat? Jika hanya sekdar pemikiran tentu hal tersebut terasa dangkal jika ingin mengulik filsafat yang ada dalam ilmu keislaman

 

Ketiga, Dengan posisi sedikit terbalik dari yang kedua yaitu kajian filsafat ilmu keislaman dengan membongkar konsep filsafat yang ada misalnya di teori ‘am dan khash dalam al-Ihkam karya al-Amidi al-Hanbali al-Syafi’i (w. 631 H). Al-Amidi secara pasti tidak membicarkan ketiga konsep filsafat di atas, namun dari alur berfikirnya tentu memuat tiga ranah kajian dasar filsafat dimaksud, sebab sebuah ilmu tentu memiliki bagunan teori yang mapan. Dalam hal ini yang dingulik adalah konsep filsafat al-Amidi yang ada dalam kedua bahasan tersebut. Perbedaannya dengan yang pertama adalah yang pertama menyentuh alasan-alasan logika dari sebuah teori dalam ilmu Islam, dan belum jauh menyentuh ranah ontologi, epsitemologi dan aksiologi dari sebuah teori dalam ilmu keislaman. Sementara yang ketiga secara spesifik membahas dan mencari secara mendalam pijakan teori hadis sahih, am dan khash pada tiga kajian filsafat tersebut.

 

Keempat, kajian filsafat ilmu keislaman dengan menggunakan alat bantu teori filsafat yang telah mapan -jadi tidak sekedar pemikiran belaka seperti nomor 2- saat membongkar keilmuan Islam, misalnya sejarah bani Seljuk (± 440-550 H) menggunakan teori filsafat sejarah Ankersmit FR (lahir 1945 M). Dalam hal ini yang dingulik adalah teori filsafat sejarah dimaksud untuk membedah periode ke IV Abbasiyah tersebut.

Dari empat kemungkinan di atas, agaknya bagian ketiga dan keempat dapat menjadi kombinasi  logis, kritis, spekulatif dan komprehansif untuk membahas filsafat dalam ilmu-ilmu keislaman. Kombinasi 3 dan 4 selain mengkaji seluk-beluk teori suatu ilmu; misalnya teori ikhtilaf al-hadis menurut Ibn Qutaibah al-Dinawari (w. 276 H) demi mengungkap tiga dasar filsafat dimaksud dari teori ini, juga  membedah teori sang author tersebut dengan teori filsafat di bidang tertentu.