Sekitar Oktober 2025, saat menunggu lampu merah di pertigaan antara
Makamhaji dan Pajang (tugu Lilin dahulu) di Surakarta/Solo. Sebuah mobil
berusaha melintas pelan-pelan dari arah Timur, dengan segera petugas supeltas
berusaha membungkukkan badannya bahkan sampai berjongkok guna menghalangi mobil
itu, sebab posisi lampu lalu lintas dari arah utara telah hijau dan kendaraan
dari arah tersebut segera berjalan. Pemandangan seperti ini mungkin biasa
terlihat sehari-hari terutama saat lalu-lintas padat. Pernahkah kita bertanya
mengapa petugas supeltas bersikap sedemikian rupa? padahal itu dapat
membahayakan dirinya. Apakah mereka
melakukan itu semua memperoleh imbalan dari negara?
Supeltas adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas, mereka dikenal di
beberapa kota di Solo, Yogyakarta, Jakarta dan sebagainya. Mereka sering
menggunakan rompi hijau bertuliskan supeltas, menutupi kemejanya berwarna biru.
Mereka bukan polantas, tapi sukarelawan yang membantu polisi terutama di
jam-jam sibuk pagi dan sore bahkan siang hari di perempatan, pertigaan jalan
yang banyak dilalui kendaraan bermotor. Mereka berani berpanas-panas, terkadang
hujan tanpa ada gaji dari negara. Sungguh mulia perbuatan tersebut untuk
membantu. Ya, sebab mereka sukarelawan. Memang kadang pengendara motor
dan mobil memberikan uang tip pada mereka namun itu tidak seberapa dengan jasa
mereka. Untuk Soloraya terkadang ada bantuan insidental seperti seragam dan
sembako atau santunan dari Polersta dan Jasaraharja. Pernah ada wacana untuk
memberikan gaji rutin standar UMR pada mereka di tahun 2017, tetapi terkendala
pendanaan dan status hukum.
Sebagai orang yang beragama, kita pasti berfikir apa yang supeltas lakukan telah masuk dalam kategori membantu, dan memberikan manfaat pada banyak orang. Tak dapat dibayangkan jika supeltas tidak hadir waktu kendaraan di jalan raya lagi padat, sudah dapat dipastikan kemacetan dan keruwetan bahkan berpotensi terjadi kecelakaan. Mereka telah berjasa kepada pengguna kendaraan bermotor maupun kepada negara, karena ikut membantu pekerjaan pihak keamanan/polisi. Jasa mereka berpijak dari dua hadis utama:
Pertama, mereka telah membantu sesama
manusia. Nabi suci saw bersabda:
...والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه... (رواه ابو داود وغيره)
“...dan
Allah (senantiasa) membantu hamba (Nya) selama hamba tersebut
membantu saudaranya”
Kedua, secara garis besar mereka telah memberikan manfaat kepada orang lain. Jabir bin Abdillah al-Ansari (w. 78 H) berkata, Nabi suci saw bersabda:
... وخير الناس أنفعهم للناس
“dan sebaik-baik manusia adalah mereka yang memberikan manfaat
pada orang lain”
Konteks manfaat tidak hanya dalam bentuk materi, tapi juga kemudahan bagi pengendara di jalan raya.
Berpijak dari dua hadis ini, jasa
supeltas setidaknya mencakup tiga hal utama;
1. Menghilangkan Bahaya
Supeltas mencegah bahaya yang akan menimpa pengguna jalan ketika
mengatur arus lalu-lintas. Ini berarti mereka berusaha menjaga hak hidup setiap
orang (hifdz al-nafs) yang lalu lalang di jalan raya. Konteks ini
yang masuk dalam pesan hadis riwayat Imam Ahmad (w. 241 H) dari Ibn Abbas (w.
68 H):
لا ضرر ولا ضرار
“tidak
boleh membahayakan diri dan tidak (pula) membahayakan orang lain”
Meski terlihat di atas tindakan
salah satu supeltas bisa membahayakan dirinya sendiri, namun ini sebenarnya
karena dia begitu antusias untuk menjaga keteraturan lalu lintas sehingga
melakukan hal tersebut.
2. Membantu Menertibkan Lalu Lintas
Dipastikan apa yang supeltas lakukan adalah manifestasi nyata
bantuan mereka dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Bantuan tersebut untuk
pengguna jalan secara langsung, sekaligus membantu pemerintah secara tidak
langsung, dalam hal ini aparat polisi sebagai perpanjang tangan dari
pemerintah. Hadis tentang Allah menolong hambanya di atas dapat dijadikan dasar
dalam konteks ini. Aisyah ra (w. 57 H)
berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا عمل عملا أثبته ... (رواه مسلم)
“Bahwa Rasulullah suci saw bila melakukan suatu perbuatan (yang baik,
maka) beliau menetapkannya (kontinyu dan konsisten).”
Konteks menjaga ketertiban masuk dalam pemahaman hadis ini karena yang supeltas lakukan yaitu mengerjakan pekerjaan secara berkesinambungan, konsisten sehingga pengguna jalan dapat tertib.
3. Mengatur Pengguna Jalan
Supeltas secara secara langsung mengatur pengguna jalan, agar
mereka berjalan sesuai kode lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas)
dengan berbagai ruwetnya kemacetan. Dengan demikian, supeltas berusaha menjaga
agar tidak ada pengendara sembrono melintasi jalan. Nabi suci saw bersabda:
أن من ضيق منزلا، أو
قطع طريقا، فلا جهاد له (رواه أبو داود)
“sungguh siapapun menyempitkan tempat tinggal )orang lain(, atau memotong jalan, maka tidak ada jihad baginya”
Hadis
ini khususnya penggalan أو قطع طريقا pada konteks
kekinian merujuk agar siapapun tidak boleh mengganggu jalan orang lain, melintasi
tanpa memperhatikan rambu lalu-lintas, menyerobot jalan yang bukan gilirannya.
Agar semua itu tidak terjadi, supeltas berusaha mengatur pengguna jalan demi
keselamatan bersama.
wa Allāhu a‘lam bi al-ṣawāb ...